MENARA12 – Tim Inklusi ‘Aisyiyah Bojonegoro melaksanakan diskusi analisis isu penyusunan perdes di desa Panjang Kecamatan Kedungadem. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis 10 Agustus 2023. Diantara enam desa sasaran Inklusi ‘Aisyiyah Bojonegoro Desa Panjang inilah yang dipilih menjadi desa rujukan pendampingan penyusunan perdes.
Dengan menghadirkan narasumber dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Bojonegoro dan Dinkes (Dinas Kesehatan) Bojonegoro, dihadiri oleh masyarakat Panjang yang terdiri dari Sekretaris Desa beserta perangkat, bidan desa, PCA dan PCM Kedungadem, tokoh agama, tokoh masyarakat dan disabilitas.
Dra Siti Nurhayati selaku senior program Inklusi ‘Aisyiyah Bojonegoro menyampaikan, Kegiatan materi yang akan disusun penguatan isu isu kesehatan desa. Beliau juga menyampaikan target kegiatan hari ini salah satunya meningkatkan pemahaman dan komitmen multi pihak desa, terutama pemerintah desa, kelembagaan desa. “Selain itu juga memberikan informasi pada masyarakat tentang pentingnya isu kesehatan desa atau desa sehat berspektif GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) yang di dorong dalam peraturan desa (Perdes), ” Tutupnya.
Sementara itu dari bapak kesra, beliau menyampaikan, kami mewakili kepala desa Panjang, bahwasanya pemerintah desa sangat mensupport program Inklusi ‘Aisyiyah yang berada di desa Panjang. “Semoga dengan adanya program Inklusi desa Panjang semakin baik dan dapat bermanfaat untuk semua, ” Harapnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua BPD Panjang, beliau mengucapkan terima kasih karena desa Panjang menjadi desa sasaran program selama ini. beliau juga mengapresiasi tim inklusi karena sudah memberikan program yang sangat baik terkait penyusunan peraturan desa. Beliau menambahkan, kami menyadari masih banyak kelemahan atau kesulitan jika ditinjau dari karakteristik desa kita. “Mungkin dari narasumber dapat pendampingan memberikan pencerahan,” Ungkapnya.
Bapak Drs, Muridan MM. Narasumber dari DPMD beliau menyampaikan jika Analisis perdes sangat penting sekali, yang dijadikan perdes ini betul betul menjadi kepentingan desa, bagaimana meningkatkan derajat masyarakt, uu no.6 tahun 2014 peraturan pemerintah no 23. Tahun 2014. Bahwa dalam peraturan desa, ini harus bisa dilaksanakan, dan juga harus ada evaluasi dalam pelaksanaanya.
Masib kata Pak Muridan, BPD mengakomodir yang ada di desa, nanti akan dilaporkan ke bupati atau ke camat, apa isi perdes nanti apa yang menjadi usulan dalam musywarah yang dilaksanakan bpd, pedes juga harus sinkron dengan peraturan perundang undangan.
“Harapannya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat desa, sepanjang masyarakat menyetujui itu bisa dijadikan perdes untuk penguatan, asalkan sesuai dengan peranturan perundang undangan” ujar pak Muridan.
Fasilitator Pak imam, bidang bina pemerintahan desa, administrator pengelola keuangan dan pendapatan desa Dpmd Bojonegoro. Menurutnya tahapan penyusunan peraturan di desa, output hari ini minimal menghasilkan tim penyusunan perdes. Tahapan penyusunan perdes ialah : Perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Selain itu menurutnya, yang menjadi ketua tim wajib hukumnya sekretaris desa, perencanaan penyusunan racangan peraturan desa oleh sekretaris desa ditetapkan oleh kepala desa dan BPD. Lembaga kemasyarakatan desa dapat mengikuti ditahap musyawarah.
Narasumber kedua dari dr Luki Imroah selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, beliau menjelaskan tentang klasifikasi desa sehat, menurutnya desa sehat memiliki tiga aspek penting cakupan, yaitu desa sehat dan sejahtera, desa layak air bersih dan sanitasi, dan kawasan pemukiman desa aman dan nyaman. (ufn)