MENARA12 – Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat mencegah perkawinan anak. Seperti diketahui, tingkat perkawinan anak di Bojonegoro naik dari sebelumnya tahun 2022. Yang sebelumnya peringkat 9 se-Jawa Timur naik menjadi peringkat 7 jumlah perkawinan anaknya. dengan menanda tandatangani MoU dengan PA Bojonegoro untuk mencegah pernikahan anak.
Kegiatan Penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023. Bertempat di Lt. 2 Media Center Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Turut hadir, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs.H.Karmin, MH didampingi oleh Panitera Drs. H. Sholikin Jamik, SH. MH. serta Ketua PDA Bojonegoro, Zuliyatin Lailiyah, S.Pd.I beserta Rombongan.
Ketua PDA Bojonegoro Zuliyatin Lailiyah, S.Pd.I mengatakan, kerja sama ini bertujuan membangun kemitraan dengan Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai lembaga penanganan pernikahan anak dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, sebagai upaya nyata untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.
“Termasuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan anak, agar memiliki kesadaran bahwa pernikahan anak memiliki resiko tinggi terhadap masa depan nya dan relevansinya terhadap upaya pencegahan perkawinan anak,” Ungkapnya.
Sehingga dengan adanya MoU bersama ini, upaya pencegahan perkawinan anak dan rencana aksi bersama dalam upaya pencegahan perkawinan anak bisa ter arah.
Bunda Zuli begitu biasa disapa juga mengatakan, PDA sudah mengedukasi dan mensosialisasikan resiko pernikahan anak secara komprehensip sehingga muncul kesadaran yang hakiki untuk menghindari, dari titik kesadaran ini pencegahan perkawinan anak bisa dimulai. “maka dengan data dan peta terbanyak daerah di Bojonegoro yang melakukan pernikahan anak dari Pengadilan Agama menambah energi gerakan agar tepat sasaran,” Tutupnya.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. H. Karmin, MH. Dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kolaborasi dan sinergi antara lembaga penanganan (PA) dengan kelompok publik yg terfokus pada pencegahan pernikahan anak, amat penting. Pengadilan Agama Bojonegoro dalam upaya pencegahan perkawinan anak telah menyiapkan tenaga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang usia perkawinan yang ideal dan pencegahan perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro. “Semoga kolaborasi ini bisa mengurangi tingginya pernikahan anak di Bojonegoro, ” Tutupnya.
Sementara itu Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Sholikin Jamik, SH. MH. mengatakan, naiknya peringkat perkawinan anak di Bojonegoro dari peringkat 9 tahun 2022 di Jawa timur menjadi peringkat 7 di tahun 2023, tidak boleh terus menerus jadi bahan diskusi, tapi harus ada langkah nyata untuk melakukan pencegahan, menemukan akar masyalahnya mengapa terjadi pernikahan anak, lalu negara harus hadir.
“Mencegah agar rakyat tidak miskin dan bodoh yang menjadi akar masyalah terjadinya pernikahan anak adalah tugas negara. Negara harus hadir dengan keperpihakan dalam memerangi kemiskinan dan kebodohan dengan mengalukasikan anggaran di APBD nya” Tambahnya.
Sebab, hingga September lalu sudah ada sebanyak 389 pengajuan diska di Bojonegoro. Sehingga ini harus ditekan dan dicegah agar tidak selalu meningkat. (Red)