Hari ini Sabtu (11/3/2023), rapat panlih lebih diarahkan pada inventarisasi segela hal yang dilakukan sebelumya yang berkaitan dengan pelihan pimpinan daerah periode 2022-2027. Termasuk surat kesediaan calon, pernyataan mundur diatas materai dari jabatan bila terpilih sebagai pimpinan 13. Juga kesiapan berita acara pemilihan dan rapat formatut. Semua telah dirasa cukup. Sehingga cukup 15 menit rapat panlih berakhir selesai dan ditutup.
Hasil verifikasi Panitia Pemilihan (Panlih) telah menetapkan 58 calon sementara Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro periode 2022-2027, setelah Panlih menerima Usulan 13 nama Calon yang berasal dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se Kabupaten Bojonegoro, Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah tingkat Daerah, dan 13 Pimpinan Daerah sebelumnya periode 2015-2022 sejumlah 68 Bakal Calon.
Selanjutnya Panlih melakukan verifikasi Bakal Calon perihal pernah aktif pada kepemimpinan Muhammadiyah dan Ortom/kader. Kemudian dikirimlah surat kesediaan menjadi bakal Calon. Dari 89 Bakal Calon, 62 orang menyatakan kesediaannya.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah nomor: 101/KEP/I.0/B/2007 dan Surat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur nomor: 028/II.0/B/2023 tanggal 15 Rajab 1444 H/06 Februari 2023 prihal Rangkap Jabatan sebagai Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah, dan Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah dan Amal Usahanya baik vertikal maupun Horizontal.
Panlih pada tanggal 16 Februari 2023, menindaklanjuti Surat tersebut melalui Surat Permohonan nomor: 03/Panlih-PDM/I/2023, agar Bakal Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Sementara untuk menanda tangani Surat Pengunduran diri tidak rangkap Jabatan jika terpilih sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
Pada tanggal 23 Februari 2023, Panlih telah menerima 58 Calon Sementara dari 62 Bakal Calon menandatangani kesediaan mundur dari Jabatan di atas materai, sebelum pada akhirnya ditetapkan menjadi calon tetap pada Sidang Pleno Musyda X.
Hal ini sesuai dengan BAB II Pasal 3 ayat (7) tentang Tata Tertip Pemilihan Anggota Pimpinan Persyarikatan dan ART Muhammadiyah Pasal 15 ayat (1) perihal penegasan jabatan apa saja yang tidak dapat dirangkap, adalah sebagai landasan Yuridis bagi Persyarikatan disemua tingkatan; PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah, PWM (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah) , PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah), PCM (Pimpinan Cabang Muhammadiyah, hingga PRM (Pimpinan Ranting Muhammadiyah). (red)