QS. Al-Hajj Ayat 56 :
اَ لۡمُلۡكُ يَوۡمَٮِٕذٍ لِّـلَّـهِ ؕ يَحۡكُمُ بَيۡنَهُمۡ ؕ فَالَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فِىۡ جَنّٰتِ النَّعِيۡمِ
Artinya ”
Kekuasaan pada hari itu ada pada Allah, Dia memberi keputusan di antara mereka. Maka orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan berada dalam surga-surga yang penuh kenikmatan.”
MENARA 12 – Pada ayat ini ditegaskan, baik orang yang beriman kepada Al-Qur’an maupun yang kufur, pada hari Kiamat kehilangan kekuasaannya. Kekuasaan pada hari itu hanya ada pada Allah.
Pada hari itu dengan keadilan-Nya, Dia memberi keputusan di antara mereka yang beriman dan yang kufur dengan seadil-adilnya. Maka orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan selama hidupnya di dunia berada dalam surga-surga yang penuh kenikmatan yang kekal selama-lamanya.
Allah menerangkan bahwa apabila telah datang hari Kiamat, maka segalanya berada di tangan Allah. Dialah yang berkuasa pada waktu itu dan berkuasa menyelesaikan segala sesuatu dengan memberikan balasan yang layak kepada manusia, sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya selama hidup di dunia.
Orang-orang yang beriman kepada Al-Qur’an, mengamalkan segala yang terkandung di dalamnya, beriman kepada Muhammad sebagai Rasul Allah, mengamalkan hadis-hadisnya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menghentikan larangan-larangan-Nya, akan diberi balasan surga yang penuh kenikmatan. Mereka memperoleh apa yang dikehendakinya, merasakan kebahagiaan, kesenangan yang belum pernah mereka rasakan selama hidup di dunia.
HUKUM, HAKIM (Penguasa), dan HIKMAH
Dalam ayat ini ada pesan bagi penguasa yang allah swt menyebut hukum. Karena seorang penguasa agar bisa masuk surga di hari kiamat nanti harus bisa menerapkan hukum, karena penguasa dalam menjalankan amanahnya bertindak sebagai hakim yg penuh hikmah dan tempat menjalankan hukum yaitu mahkamah.
Karena Hukum adalah aturan atau sistem yang dibuat untuk mengatur perilaku dan hubungan antara individu, masyarakat, dan pemerintahan. Tujuan hukum adalah untuk memastikan keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam suatu masyarakat. Sementara penguasa dalam menjalankan hukum bertindak sebagai Hakim, karena penguasa adalah seorang pejabat yang ditugasi untuk memutuskan kasus-kasus yang mereka hadapi berdasarkan bukti, argumen hukum, dan prinsip-prinsip keadilan. Penguasa harus menjaga netralitas dan integritas dalam pengambilan keputusan, tidak boleh tebang pilih.sesuai selera, jangan memutus berdasarkan cita-cita tapi harus berdasarkan fakta.
Hukum bagi penguasa harus memberikan pedoman yang dapat menghindari konflik, pertikaian, atau ketidakadilan. Selain itu, hukum juga menjadi alat untuk menjaga hak dan kewajiban setiap individu, serta menegakkan nilai-nilai seperti keadilan, kebenaran, dan keseimbangan dalam masyarakat.
Bila sang penguasa tidak bisa menerapkan hukum dengan penuh hikmah seperti pesan di atas maka penguasa itu tidak akan masuk surga .
*) Penulis : Drs. H. Sholikin Jamik, SH. MH (Wakil Ketua PDM Bojonegoro)