MENARA12 – Mundurnya pembahasan KUA PPAS 2024, KUA PPAS P APBD 2023, R. APBD P tahun 2023 dan R.APBD 2024 bahkan sangat alot sampai gebrak-gebrak meja di banggar antara eksekutif dan legislatif bisa di fahami, bahkan lebih baik mundur dari pada tergesa-gesa, hal ini penting agar legislatif sebagai wakil rakyat harus selalu menggunakan prinsip kehati-hatian karena menyangkut kebijakan publik. Apalagi APBD Bojonegoro tahun 2024 bisa mencapai 7,7 T. lebih.
Untuk diketahui, APBD Kabupaten terbesar kedua se Indonesia setelah Kabupaten Bogor Dalam ngaji politik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro yang membahas bedah R. APBD P tahun 2023 dan R. APBD tahun 2024 yang meliputi KUA PPAS 2024, KUA PPAS P APBD 2023, R. APBD P tahun 2023 dan R.APBD 2024 kemarin, Ahad 03 September 2023.
Drs. H. Sholikhin Jamik, SH MH selaku Wakil Ketua PD. Muhammadiyah Bojonegoro menyampaikan dalam pres realisenya “ Memang di temukan usulan dari eksekutif dalam R ABPD P tahun 2023 yang perlu dicermati terutama belanja hibah, dan belanja bantuan sosial karena tidak rasional dan diindikasikan untuk kepentingan kelompok tertentu di tahun politik “.
Pak Sholikin mengungkapkan, Bila kita ngaji politik anggaran tentang belanja hibah, belanja hibah untuk memberikan dukungan keuangan kepada penerima hibah untuk mendukung dan mendorong penyelenggaraan proyek atau program yang memiliki tujuan sosial, pendidikan, riset, lingkungan, atau bidang lain yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat atau komunitas tertentu. Filosofi di balik dana hibah adalah untuk memastikan bahwa sumber daya yang tersedia dalam anggaran digunakan dengan bijaksana dan efektif untuk memenuhi kebutuhan dan memajukan tujuan yang lebih besar.
Dana hibah memberikan kesempatan kepada penerima untuk mengembangkan inovasi, meningkatkan aksesibilitas, atau mengatasi masalah sosial tertentu. Tujuan akhirnya adalah untuk mencapai perbaikan yang berkelanjutan dan mendukung kemajuan dalam masyarakat. Dalam rancangan R.APBD P tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya 161,45 % tapi indikator penerimanya tidak tranparan, tidak mau membuka. Tentu azas tranparan dokumen publik tidak terpenui, untuk apa dana hibah itu jangan-jangan untuk kepentingan politik tertentu di tahun politik ini.
Dalam rancangan bantuan sosial APBD P tahun 2023 juga naik 165,71% dari 49 Milyar lebih menjadi 837 Milyar lebih, tapi sekali lagi indikator penerima tidak jelas dan tidak mau membuka dengan tranparan, bahkan SKP yang membidangi juga kurang tahu, sehingga Legislator tidak bisa melaksanakan fungsinya dengan baik, tidak bisa menguji kegunakan sesuai prinsip-prinsip bantuan sosial yang masuk di APBD.
Bila kita ngaji politik anggaran belanja bantuan sosial harus didasarkan pada prinsip keadilan sosial, solidaritas, dan tanggung jawab sosial. Tujuan utama dari anggaran bantuan sosial adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial, mengatasi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup mereka yang berada dalam kondisi terpinggirkan atau kurang mampu. Anggaran ini digunakan untuk menyediakan bantuan dalam berbagai bentuk, seperti tunjangan keuangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, atau program pelatihan keterampilan.
Filosofi di balik anggaran bantuan sosial adalah untuk memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakang atau kondisi ekonominya, memiliki akses yang setara terhadap fasilitas dan kesempatan. Melalui bantuan ini, diharapkan masyarakat yang kurang beruntung dapat memiliki peluang yang lebih baik untuk memperbaiki kondisi hidup mereka, memanfaatkan potensi mereka, dan secara bertahap mengatasi ketergantungan pada bantuan sosial. Pertanyaan publik selalu muncul mengapa anggaran bantuan sosial besar tapi kemiskinan dan kebodoan di Bojonegoro tidak semakin turun tapi terus naik. Pasti ada yang salah sasaran dalam pendistribusiannnya.