MENARA12 – Mantan narapidana (Napi) tidak dilarang menjadi calon legislatif (Caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.
Menanggapi hal tersebut, Sholikin Jamik selaku Wakil Ketua PD. Muhammadiyah Bojonegoro yang membidangi Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik menyatakan, bahwa Negara (baca yang membuat undang2) abaikan pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih.
Bahkan keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif diabaikan oleh Negara
“Pertama dari aspek yuridis diperbolehkan dengan syarat. Bahwa mantan narapidana mendapatkan surat dari pihak yang ditentukan aturan oleh Pengadilan Negeri, bahwa dia pernah dipidana dan melampirkan salinan,” ungkap Sholikhin Jamik.
Kedua, dia harus melakukan publikasi ke media bahwa mantan terpidana. Sehingga syarat secara administratif diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi Muhammadiyah yang bukan partai politik, pendekatannya dari sudut pandang etika dan moral.
“Sebab dewan merupakan yang terhormat. Tentu harus bebas dari sisi sikap, etika, moral yang menyebabkan berkurangnya kewibawaan di depan publik,”ucapnya.
Maka Muhammadiyah, dari sudut etika dan moral tidak setuju bila menjadi caleg mantan narapidana. Sebab fungsi dewan cukup luar biasa di dalam Undang-Undang dan setara eksekutif.
“Tentu berharap masyarakat yang punya kekuasaannya dalam memilih, harus benar memilih yang memiliki kapasitas dan integritas. Baik itu kapasitas keilmuan dan integritas yaitu karakter yang tidak cacat moral,” harapnya.