Menara12
    What's Hot

    Pemilu dan Peran Muhammadiyah

    Desember 6, 2023

    Milad Muhammadiyah ke-111, PCM Balen gelar Berbagai Acara

    Desember 4, 2023

    PR IPM SMP Muhammadiyah 4 Balen Sukses Gelar Musyran

    Desember 3, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Menara12
    • MUSYDA
    • KABAR
      • PEMUDA MUHAMMADIYAH
      • NASYIATUL AISYIYAH
      • IMM
      • IPM
      • PDM
      • PDA
      • HW
      • TS
    • KOLOM
    • KAJIAN
    Button
    Menara12
    PDM

    Mantan Napi Daftar Caleg, Ini Tanggapan PD Muhammadiyah Bojonegoro

    By AdminMei 16, 20232 Mins Read0 Views

    MENARA12 – Mantan narapidana (Napi) tidak dilarang menjadi calon legislatif (Caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.

    Menanggapi hal tersebut, Sholikin Jamik selaku Wakil Ketua PD. Muhammadiyah Bojonegoro yang membidangi Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik menyatakan, bahwa Negara (baca yang membuat undang2) abaikan pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih.

    Bahkan keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif diabaikan oleh Negara

    “Pertama dari aspek yuridis diperbolehkan dengan syarat. Bahwa mantan narapidana mendapatkan surat dari pihak yang ditentukan aturan oleh Pengadilan Negeri, bahwa dia pernah dipidana dan melampirkan salinan,” ungkap Sholikhin Jamik.

    Kedua, dia harus melakukan publikasi ke media bahwa mantan terpidana. Sehingga syarat secara administratif diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi Muhammadiyah yang bukan partai politik, pendekatannya dari sudut pandang etika dan moral.

    “Sebab dewan merupakan yang terhormat. Tentu harus bebas dari sisi sikap, etika, moral yang menyebabkan berkurangnya kewibawaan di depan publik,”ucapnya.

    Maka Muhammadiyah, dari sudut etika dan moral tidak setuju bila menjadi caleg mantan narapidana. Sebab fungsi dewan cukup luar biasa di dalam Undang-Undang dan setara eksekutif.

    “Tentu berharap masyarakat yang punya kekuasaannya dalam memilih, harus benar memilih yang memiliki kapasitas dan integritas. Baik itu kapasitas keilmuan dan integritas yaitu karakter yang tidak cacat moral,” harapnya.

    Headline Muhammadiyah Muhammadiyah Bojonegoro Sholikin Jamik
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email

    Post Terkait

    KOLOM Desember 6, 2023

    Pemilu dan Peran Muhammadiyah

    PCM Desember 4, 2023

    Milad Muhammadiyah ke-111, PCM Balen gelar Berbagai Acara

    IPM Desember 3, 2023

    PR IPM SMP Muhammadiyah 4 Balen Sukses Gelar Musyran

    News Desember 3, 2023

    Puncak Milad Muhammadiyah ke-111, PCM Balen Gelar Bazar Gratis serba 111

    KOLOM Desember 3, 2023

    Muhammadiyah, Politik di Pinggiran

    KOLOM Desember 3, 2023

    Menakar Jihad Politik Kader Muhammadiyah Bojonegoro di Pemilu 2024, Antara Realitas dan Harapan

    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    © 2023 Menaraduabelas.com
    • Redaksi
    • Tentang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.