MENARA12 – Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan rencana dasar dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksa atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mewajibkan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Menurut Carl Friedrich, Kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarahkan pada tujuan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu guna mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan.
Menurut Anderson (1979), kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh suatu aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau persoalan.
Konsep kebijakan ini mempunyai implikasi yaitu: (1) Titik perhatian dalam membicarakan kebijakan yang diarahkan pada maksud dan tujuan, bukan sesuatu yang terjadi begitu saja melainkan sudah direncanakan oleh aktor aktor yang terlibat dalam sistem politik, (2) Suatu kebijakan tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan berbagai kebijakan lainnya dalam masyarakat, (3) Kebijakan adalah apa yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah dan bukan apa yang diinginkan oleh pemerintah, (4) Kebijakan dapat bersifat positif dan negatif, dan (5) Kebijakan harus berdasarkan hukum sehingga memiliki kewenangan masyarakat untuk mematuhinya.
Dengan demikian kebijakan dapat bersifat internal yaitu kebijakan dalam pengelolaan program-program kegiatan pembangunan, maupun eksternal yaitu dalam rangka mengatur, memfasilitasi kegiatan kemasyarakatan.
Sebagai upaya memberikan kontribusi maksimal terhadap “kebijakan” Muhammadiyah memiliki Lembaga Pembantu Pimpinan yang dinamakan LHKP (Lembaga Hukum dan Kebijakan Publik). Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi mulia.
Adapun tugas LHKP diantaranya: (1) Mengoperasionalkan lembaga sebagai media untuk mengembangkan peran serta anggota dalam bidang politik dan kebijakan publik, (2) Membantu memberikan kritik dan saran dalam pengawasan atas jalannya kebijakan publik yang diberlakukan, (3) Berperan serta dalam membantu proses pembuatan kebijakan publik yang dilakukan oleh Pemerintah, dan (4) Membina kerjasama terhadap lembaga-lembaga yang berperan dalam politik dan kebijakan publik. Sedangkan fungsinya yaitu: (1) Memfasilitasi anggota yang akan berkiprah dalam pengembangan politik dan kebijakan publik, (2) Memberikan kritik dan saran atas pelaksanaaan politik dan kebijakan publik oleh Pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik, (3) Memberikan saran atas rencana pembuatan kebijakan publik oleh Pemerintah, dan (4) Mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang politik dan kebijakan publik untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah dan umat di bidang politik dan kebijakan publik.
Misi mulia ini tentu harus tetap menjadi pijakan gerak LHKP, termasuk di Bojonegoro. Dibidang Hukum implementasi surat al maun dapatnya mampu memproteksi kaum mustadafiin “lemah” dibidang hukum yang dalam realitasnya selalu runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Bagaimana realitas hukum yang sempat viral di Bojonegoro yang menimpa beberapa kepala desa, ekses dari kebijakan atasan yang dipaksakan semacam BKD. Sementara ke atas pembuat kebijakan tetap bernafas lega ditengah sesak nafas kaum bawah.
Belum lagi jika bicara kebijakan, Muhammadiyah Bojonegoro seperti tidak punya taring. Kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada sarana dan prasarana yang terkadang tumpang tindih bahkan unprogresspun luput dari cermatan muhammadiyah. Sektor pendidikan yang mestinya menjadi tolok ukur kemajuan suatu bangsa terkesan dikesampingkan. Tak pelak Bojonegoro tetap menjadi ranking kemiskinan di tengah APBD yang melimpah ruah.
Betul, Muhammadiyah tidak berpolitik. Tapi itu perlu difahami sebagai politik praktis “partai politik”, tapi muhammadiyah tentu tidak boleh menutup mata terhadap kebijakan politik daerah. Karena menyangkut kebijakan, adalah sesuatu yang menyangkut kepentingan public, kepentingan umat dan masyarakat. Akankah Muhammadiyah berpangku tangan? Atau lari dari persoalan umat?
Tentu semua tergantung dari kecerdasan yang dimiliki para petinggi Muhammadiyah hari ini.
Kopi pagi, Losari Soko 31 Agustus 2023 (M.Yazid Mar’i)