MENARA12 – Tim Inklusi Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan miniloka diskusi isu penyusunan peraturan desa di desa Pohbogo kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Selasa (20/08/24). Bertempat di balai Desa Pohbogo dengan dihadiri oleh narasumber serta fasilitator dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro
Dra Siti Nurhayati sebagai senior program Inklusi sekaligus sekretaris PDA Bojonegoro mengatakan, “tim Inklusi menunjuk desa Pohbogo dalam pelaksanaan Perdes dalam pemberdayaan lansia agar dapat dilindungi dan disejahterakan”, ucapnya dalam sambutan.
Selanjutnya ia mengatakan dalam kegiatan Perdes masih ada kegiatan workshop dan uji publik, ia berharap rangkaian kegiatan Perdes hari ini dan selanjutnya dapat berjalan lancar sampai akhir.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan multi pihak desa terutama Pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya isu perlindungan dan pemberdayaan Lansia (kelanjutusiaan) yang didorong dalam peraturan desa (Perdes). Selain itu juga agar pemangku kepentingan mampu menggali permasalahan dan kebutuhan prioritas yang mendasari kebutuhan penyusunan regulasi ditingkat desa tentang perlindungan dan pemberdayaan Lansia (kelanjut usiaan).
Mulyo selaku perwakilan kepala desa mengucapkan terima kasih kepada ‘Aisyiyah karena elah memperhatikan desa Pohbogo dari mulai isu lansia,disabiitas, stunting dan lain-lain. “sangat perlu sekali untuk melaksanakan penyusunan Perdes permberdayaan lansia, dengan memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat desa Pohbogo” ujarnya dalam sambutan.
Selanjutnya Ketua BPD Pohbogo mengaku siap untuk membantu memfasilitasi penyusunan Perdes untuk para lansia. “lansia butuh pendampingan dari pemerintah desa, contohnya yang ada di desa Posyandu lansia dan bantuan lainnya berupa pangan sehingga dengan diadakannya Perdes lansia ini akan membuat semakin mensejahterakan” ujar Mat Wahyudi.
Sementara itu Sekretaris Kecamatan Balen menginginkan agar keberlanjutan pelaksanaan Perdes tidak berhenti sampai disini saja, ia berharap dapat diikuti oleh desa lain di kecamatan Balen dan seluruh Bojonegoro. Perdes pemberdayaan lanjut usia harus diperhatikan karena sudah berjasa pada putra-putranya, sudah seharusnya kalangan muda memperhatikan, peduli dan menghormati orang tua. Dalam pemberdayaan tersebut harus ada payung hukum yaitu Peraturan desa yang dibuat oleh Kepala desa dan BPD dalam musyawarah.
“bulan-bulan ini adalah bulan RKP mulai Juni-September, dengan adanya diskusi isu penyusunan Perdes ini bisa masuk dalam Perdes Pohbogo tahun 2025” ucap Saifun Zuhri.
Kegiatan diakhiri dengan pembentuk anggota tim penyusunan Perdes pemberdayaan lansia desa Pohbogo yang beranggotakan 11 orang, terdiri dari lansia,jajaran pemerintah desa dan diketuai oleh Sekretaris desa, sedangkan kepala desa sebagai penanggung jawab. (ufn)