MENARA12 – Dalam ajaran Islam, tujuh dosa besar yang membinasakan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip moral dan ajaran agama. Masing-masing dosa ini mencerminkan tindakan atau perilaku yang secara tegas dilarang dalam Islam, dengan konsekuensi yang signifikan baik di dunia maupun akhirat.
Hal ini merupakan peringatan bagi umat islam dan memiliki kewajiban untuk menghindari dan menjauhi dosa-dosa besar ini agar dapat menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama yang dianut. Mari kita menjelajahi lebih lanjut mengenai tujuh dosa besar yang membinasakan ini. Rasululah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, bersabda :
عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: “اجتنبوا السبع المُوبِقَات، قالوا: يا رسول الله، وما هُنَّ؟ قال: الشركُ بالله، والسحرُ، وقَتْلُ النفسِ التي حَرَّمَ الله إلا بالحق، وأكلُ الرِّبا، وأكلُ مالِ اليتيم، والتَّوَلّي يومَ الزَّحْفِ، وقذفُ المحصناتِ الغَافِلات المؤمنات”.[متفق عليه]
Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu meriwayatkan secara marfū’: “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja dosa-dosa yang membinasakan itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah Allah haramkan melainkan dengan sebab yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling (lari) dari medan pertem-puran, dan menuduh wanita yang beriman lagi suci nan menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina.” (HR. Bukhori No. 2766 | HR. Muslim No. 89)
Dari hadits diatas dapat kita ulas sebagai berikut :
- Syirik kepada Allah adalah dosa besar yang melibatkan penyekutuan atau pemberian hak-hak ilahi kepada selain Allah, bertentangan dengan prinsip tauhid. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 48)
- Sihir, atau praktik-praktik ilmiah yang melanggar norma Islam, dianggap sebagai dosa besar karena dapat merusak keimanan dan merugikan masyarakat. Allah ta’ala berfirman:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (البقرة: 102)
Artinya: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.” Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui” (QS. al-Baqarah: 102
- Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq adalah dosa besar, kecuali dalam kasus yang diizinkan oleh hukum Islam, seperti dalam peperangan atau sebagai hukuman atas tindakan tertentu. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومًا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَٰنًا فَلَا يُسۡرِف فِّي ٱلۡقَتۡلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا
“Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 33)
- Memakan riba dianggap sebagai dosa besar karena bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang melarang praktik riba atau bunga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 278-278:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَٰوٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ (278)
فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ (279)
(278) “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.”
(279) “Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah : Ayat 278 – 279)
- Makan harta anak yatim adalah dosa besar yang sangat tercela karena melibatkan penyalahgunaan harta yang seharusnya dilindungi oleh masyarakat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Surat An Nisa ayat 10 :
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارًا ۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 10)
- Kabur ketika peperangan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban muslim untuk membela diri dan mempertahankan agama. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Quran Surat Al Anfal ayat 15-16 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ ﴿١٥﴾ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allâh, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya [Al-Anfal ayat 15-16]
- Menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bukti yang kuat adalah dosa besar yang melanggar hak asasi dan kehormatan individu, serta bertentangan dengan prinsip keadilan Islam. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Quran surat An Nur ayay 23, yang berbunyi :
اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar. (QS An-Nur: 23)
Demikianlah 7 Dosa besar yang membinasakan, semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari 7 Dosa besar yang membinasakan tersebut, dan menjadi hambaNya yang dicintai serta digolongkan kedalam HambaNya yang pantas menjadi penghuni Jannah-Nya. Amiin.
Penulis : M. Arif Susanto, M.Pd.I (Wakil Ketua 1 STIT Muhamadiyah Bojonegoro)